Menjalin Usaha Bersama

logo

KAI Daop 7 Madiun Larang Keras Warga Bakar Jerami di Dekat Jalur Kereta

Selasa, 14 Juli 2026

MADIUN – Memasuki musim kemarau yang disertai angin kencang, PT Kereta Api Indonesia/KAI (Persero) Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun memperketat pengawasan operasional demi menjaga keselamatan perjalanan kereta api atau KA.

Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, menyampaikan tindakan membakar lahan, jerami, atau sampah di area sekitar jalur KA sangat berbahaya, dan berpotensi besar mengganggu serta membahayakan perjalanan KA.

Mengingat kondisi saat ini banyaknya semak, ilalang, dan sisa panen yang kering di sepanjang jalur KA. Untuk itu, KAI Daop 7 Madiun menyampaikan larangan keras kepada masyarakat khususnya para petani, untuk tidak membakar jerami atau sampah di dekat jalur rel.

‎”Karena berpotensi memicu kebakaran yang cepat meluas akibat hembusan angin. Terlebih lagi, mayoritas jalur KA di wilayah KAI Daop 7 Madiun ini melintasi area persawahan,” ujarnya, Selasa 14 Juli 2026.

‎Sebab, lanjut dia, pada musim kemarau seperti saat ini kombinasi antara material kering, dan angin kencang membuat api sekecil apa pun akan sangat cepat menjalar menuju ruang manfaat jalur KA.

‎Tantangan keselamatan ini terbukti dari laporan terbaru PPKA Stasiun Walikukun, yang meneruskan informasi dari Pusat Pengendali Perjalanan KA (Pusdal) Daop 6 Yogyakarta.

‎Dilaporkan bahwa di Km 216+500 petak jalan antara Stasiun Walikukun – Kedungbanteng (wilayah Daop 6 Yogyakarta), terdapat aktivitas pembakaran jerami yang apinya mendekati ruang manfaat jalur KA akibat tertiup angin.

Tentunya jika terjadi kebakaran atau kepulan asap tebal di dekat jalur KA, Masinis yang melintas wajib mengambil tindakan preventif dengan mengurangi kecepatan KA, bahkan menghentikan perjalanan secara luar biasa atau BLB.

‎”Langkah darurat ini diambil untuk memastikan bahwa dampak kebakaran tidak membahayakan rangkaian KA, penumpang, maupun fasilitas operasi,” katanya.

Menurutnya keselamatan adalah urat nadi dari seluruh operasional KAI. Sesuai dengan prosedur, Masinis yang melihat potensi bahaya kebakaran akan segera melaporkan gangguan tersebut kepada Pusdal.

Laporan ini, kemudian diteruskan secara real-time kepada unit pengamanan, fasilitas jalan rel, serta KA-KA selanjutnya yang akan melewati petak jalan tersebut, guna mengantisipasi risiko lebih lanjut.

Bahaya dari pembakaran jerami, ilalang dan sampah ini tidak boleh diremehkan. Selain asap tebal yang dapat menghalangi pandangan (visibilitas) masinis, kobaran api yang menjalar cepat akibat angin kencang berisiko tinggi memicu insiden fatal jika menyambar bagian lokomotif atau kereta penumpang.

“Potensi bahaya jauh lebih besar, apabila yang melintas adalah KA barang yang membawa muatan logistik atau bahan yang mudah terbakar,” tegasnya.

‎Tohari, juga mengungkapkan sebagai bentuk komitmen nyata terhadap keselamatan, KAI Daop 7 Madiun terus melakukan patroli rutin di sepanjang jalur rawan. Bahkan, selalu menggencarkan sosialisasi langsung kepada para kelompok tani di sekitar rel, serta menyiagakan alat pemadam api ringan (APAR) di pos-pos penjagaan.

KAI juga tidak akan segan mengambil langkah hukum tegas mengacu pada UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian bagi siapa saja yang dengan sengaja melakukan aktivitas yang membahayakan keselamatan perjalanan KA.

‎Untuk itu, KAI memohon kerja sama, kesadaran, dan kepedulian yang besar dari seluruh masyarakat, khususnya para petani. KAI mengingatkan agar jerami sisa panen tidak dibakar, karena angin kencang di musim kemarau ini bisa membuat api merembet ke jalur KA dalam hitungan detik.

“Mari bersama-sama kita jaga keselamatan perjalanan KA. Mengingat perjalanan KA yang aman dan selamat adalah tanggung jawab kita bersama,” jelasnya.*(hms/al)

error: