Menjalin Usaha Bersama

logo

Logawa Tertemper Truk, KAI Daop 7 ‘Mohon Maaf’, Sejumlah Perjalanan KA Terdampak

Kamis, 9 Juli 2026

MADIUN – Telah terjadi kecelakaan di perlintasan sebidang kereta api (KA) resmi terjaga (JPL 103) KM 126+428 pada petak jalan Bagor–Saradan, Kabupaten Nganjuk, Kamis (9/7) pukul 14.34 WIB.

‎KA Logawa tertemper sebuah truk saat melintas di perlintasan tersebut, sehingga mengakibatkan jalur hulu dan hilir sempat tidak dapat dilalui.

‎”Benar, telah terjadi insiden kecelakaan di JPL 103 KM 126+428 antara Stasiun Bagor dan Saradan yang melibatkan KA Logawa dengan sebuah truk,” ujar Tohari, manager PT Kereta Api Indonesia/KAI (Persero) Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun, Kamis 9 Juli 2026.

Akibat insiden tersebut, lanjut dia, sejumlah perjalanan KA mengalami keterlambatan maupun berhenti luar biasa (BLB), di antaranya KA Ranggajati, KA Argo Semeru, KA Brantas, KA Argo Wilis, KA Jayakarta, serta perjalanan KA lainnya yang melintas di wilayah tersebut.

‎KAI Daop 7 Madiun menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh pelanggan atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan akibat gangguan perjalanan kereta api sebagai dampak kejadian tersebut.

KAI terus berupaya melakukan penanganan secara maksimal agar operasional perjalanan kereta api dapat segera kembali normal.

“Saat ini, petugas KAI bersama pihak terkait masih melakukan penanganan di lokasi agar perjalanan KA dapat kembali normal,” katanya.

Menurutnya, KAI Daop 7 Madiun menegaskan bahwa dalam proses penanganan kejadian ini, aspek keselamatan tetap menjadi prioritas utama.

Seluruh langkah penanganan dilakukan sesuai prosedur operasional dan standar keselamatan perkeretaapian untuk memastikan perjalanan KA dapat kembali beroperasi secara aman dan normal.

KAI Daop 7 Madiun akan terus mengutamakan keselamatan dalam setiap proses penanganan hingga seluruh perjalanan KA di lintas tersebut kembali berjalan normal.

Selain itu, KAI juga mengimbau seluruh pengguna jalan agar selalu disiplin dan mematuhi ketentuan saat akan melintasi perlintasan sebidang KA.

‎Sesuai peraturan, pengguna jalan wajib berhenti, melihat ke kiri dan kanan, memastikan tidak ada KA yang akan melintas, serta mendahulukan perjalanan KA.

‎Sebab, kedisiplinan pengguna jalan merupakan kunci utama untuk mencegah terjadinya kecelakaan di perlintasan sebidang KA,” jelasnya.

‎Tohari, menambahkan saat ini perkembangan penanganan di lokasi maupun informasi terkait perjalanan KA akan disampaikan lebih lanjut setelah terdapat pembaruan.*(hms/al)

error: