Menjalin Usaha Bersama

logo

Pengawasan Pangan, DKPP Kabupaten Madiun Rutin Laksanakan Sampling di Pasar Tradisional

Selasa, 12 Mei 2026

MADIUN – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Madiun melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan (DKPP) Kabupaten Madiun secara rutin pertiga bulan melaksanakan sampling (pengambilan sampel pangan segar) di sejumlah pasar tradisional.

Kali ini, tim dari Bidang Konsumsi dan Keamanan Pangan (KKP) DKPP Kabupaten Madiun blusukan ke Pasar Sindon-Desa Sidomulyo, Kecamatan Wonoasri, dan Pasar Caruban Baru-Kelurahan Bangunsari, Kecamatan Mejayan. Tujuan lain, yakni melakukan pengawasan pangan segar asal tubuhan maupun hewan yang diperdagangkan di sejumlah pasar.

Sebagai sampel saja, tim Bidang KKP ini kembali membeli daging ayam potong dan berbagai jenis sayuran guna pengawasan atau memastikan keamanan pangan segar yang ada di pasar-pasar tradisional, khususnya di Kabupaten Madiun. Sejumlah sampel tersebut, lalu diamankan menggunakan box sampling guna keperluan proses lebih lanjut.

Kepala Bidang KKP DKPP Kabupaten Madiun, Sri Murdilah Goida Alfiah, SP, menyampaikan bahwa pihaknya melakukan kegiatan secara rutin pengambilan sampel pangan segar untuk residu pestisida ini yakni sebagai tindak lanjut peraturan menteri dan badan pangan nasional.

Untuk itu, tim Bidang KKP DKPP Kabupaten Madiun secara rutin melaksanakan pengawasan pangan untuk memastikan keamanan dan kelayakan konsumsi. Kali ini, tim melakukan pengawasan pangan segar asal tumbuhan dan hewan. Untuk pangan segar asal hewan, tim KKP mengambil sampel daging ayam potong untuk uji formalin.

“Risiko kalau daging ayam potong, kemungkinan pengawetnya formalin, itulah yang kami uji rapid. Pangan segar asal tumbuhan seperti sayuran, perlu di uji residu pestisida. Untuk beras, apakah mengandung klorin (pemutih) atau tidak?,” ujarnya seusai memimpin kegiatan pengambilan sampel pangan segar, Selasa 12 Mei 2026.

Menurutnya, jika mana nanti sampel berbagai jenis sayuran dan daging ayam potong mengandung zat berbahya didapat dari hasil uji rapid, maka pihaknya akan mengambil langkah persuasif.

Untuk penegakan hukum atau penindakan, tentunya tidak sampai ke arah itu. Misalkan ada temuan yang residu atau kurang aman istilahnya, maka DKPP Kabupaten Madiun hanya melakukan edukasi, baik kepada pedagang maupun ke pemasok atau suplayernya.

“Kalau pangan segar jenis sayuran, kami pakainya uji rapid bukan laboratorium. Sebab, uji rapid hanya menentukan aman atau tidak pangan ini layak konsumsi. Jadi, kosentrasinya adalah seberapa banyak residunya, maka kami harus uji lab dulu,” katanya, lagi.

Ia mengungkapkan sebagai acuan dari tahun sebelumnya, tim Bidang KKP pernah menemukan tidak aman, yaitu cabe rawit pada saat harga melambung. Namun, biasanya residu pestisida hanya tidak aman. Tetapi, daging ayam potong di tahun 2025 lalu, alhamdulilah tidak ada rapid yang menentukan tidak aman.

Selain pengawasan hingga pengambilan sampel pangan segar asal tumbuhan dan hewan rutin dilakukan setiap tiga bulan, juga diharapkan kepada seluruh masyarakat dapat lebih teliti lagi jika hendak membelinya di pasar-pasar tradisional maupun swalayan.

Kegiatan rutin dilakukan tim Bidang KKP juga melakukan sosialisasi ke ibu-ibu PKK (Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga), yakni bagaimana cara penanganan sayuran sebelum di olah. Untuk mengurangi residu tersebut, tentunya mencuci sayuran dengan air yang mengalir.

“Termasuk untuk mengurangi kontaminasi silang jika proses memasak di dapur, maka disarankan menggunakan talenan yang dipisah antara sayuran dengan protein hewan yaitu daging sapi, daging ayam, dan ikan,” terangnya.*(al/madiuntourism.com)

error: