Menjalin Usaha Bersama

logo

Stop ‘Ngabuburit’, KAI Daop 7 Madiun Tegaskan Jalur KA Tak Untuk Aktivitas Warga

Kamis, 26 Februari 2026

MADIUN – PT Kereta Api Indonesia/KAI (Persero) Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun mengeluarkan imbauan tegas kepada masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas maupun “ngabuburit” di sepanjang jalur kereta api (KA), terutama selama bulan suci Ramadhan 1447 H.

‎Manager Humas Daop 7 Madiun, Tohari, menerangkan fenomena “ngabuburit” atau menunggu waktu berbuka puasa di sekitar rel dinilai sangat membahayakan keselamatan jiwa masyarakat sekaligus berpotensi menimbulkan gangguan keselamatan dan keamanan perjalanan KA.

‎Kecenderungan masyarakat berkumpul di area jalur KA meningkat, terutama saat momen setelah sahur dan menjelang berbuka puasa, terlebih pada masa libur sekolah di awal dan akhir bulan Ramadhan.

Untuk itu, KAI mengingatkan kembali kepada seluruh masyarakat bahwa jalur KA bukanlah tempat untuk beraktivitas, selain kepentingan operasional perkeretaapian.  Sehingga, apapun jenis aktivitas masyarakat di jalur KA, tentu melanggar Undang-Undang tentang perkeretaapian.

‎”Sebab, area tersebut merupakan zona bahaya yang harus steril dari kerumunan maupun kegiatan masyarakat,” ujarnya dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 26 Februari 2026.

Aspek Hukum dan Sanksi Berat

Tohari menekankan bahwa larangan beraktivitas di jalur rel bukan sekadar imbauan, melainkan aturan hukum yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

Karena berdasarkan Pasal 181 ayat (1), setiap orang dilarang: Berada di ruang manfaat jalur KA, menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel, bahkan menggunakan jalur untuk kepentingan lain di luar angkutan KA.

‎Mengingat pelanggaran terhadap aturan ini membawa konsekuensi hukum yang serius, yakni sesuai Pasal 199 UU Nomor 23/2007, pelanggar dapat dikenakan sanksi pidana penjara maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp15.000.000.

Langkah Preventif dan Patroli Intensif

‎Sebagai bentuk pencegahan, KAI Daop 7 Madiun telah menginstruksikan personel keamanan untuk:

-Meningkatkan Patroli: Melakukan pengawasan rutin di titik-titik rawan yang sering dijadikan tempat berkumpul masyarakat.

‎-Sosialisasi Aktif: Mengedukasi warga sekitar jalur rel, sekolah-sekolah, dan komunitas mengenai risiko kecelakaan kereta api.

‎-Kolaborasi Masyarakat: Mengajak warga untuk segera melaporkan kepada petugas jika melihat aktivitas yang mencurigakan atau berbahaya di sekitar rel.

Keselamatan adalah Tanggung Jawab Bersama

KAI berharap masyarakat dapat menjalankan ibadah Ramadhan dengan tenang, tanpa harus mengambil risiko di jalur KA. Selain itu, KAI juga ingin menciptakan lingkungan perkeretaapian yang aman dan tertib, terutama menjelang masa angkutan Lebaran yang padat dengan frekuensi perjalanan KA yang bertambah.

‎”Mari jadikan keselamatan perjalanan KA sebagai prioritas utama dengan menaati aturan yang berlaku,” tandas Tohari, lagi.*(hms/al)

error: