MADIUN – Polres Madiun melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) mengungkap dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di sebuah rumah kontrakan di Desa Bajulan, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun pada Sabtu 24 Oktober 2026 dini hari.
Kapolres Madiun, AKBP Ridwan Maliki, melalui Kasat Resnarkoba’ AKP Jauza Qodrisyam, menyampaikan dalam kegiatan operasi gabungan ini, pihaknya berhasil mengamankan empat orang pria, dan menyita sejumlah barang bukti (BB) yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.
Empat pria tersebut berinisial SH (31), MS (37), BP (36), dan SZ (32). Selain itu, petugas juga menyita tiga plastik klip berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu, masing-masing dengan berat bruto sekitar 0,34 gram, 0,41 gram, dan 0,21 gram. Bahkan, ditemukan pula tiga pipet kaca bekas pakai yang diduga berkaitan dengan penggunaan sabu.
”Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Saradan,” ujarnya, Selasa 27 Oktober 2026.
Menindaklanjuti informasi tersebut, lanjut dia, petugas Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Madiun segera melakukan serangkaian penyelidikan guna memastikan kebenaran informasi yang diterima.
Selanjutnya pada Sabtu 24 Oktober 2026 sekitar pukul 01.00 hingga 03.00 WIB, anggota Polres Madiun melaksanakan operasi gabungan disertai tes urine terhadap sejumlah pemuda yang berkumpul di sebuah rumah kontrakan yang diduga menjadi lokasi penyalahgunaan narkotika.
Tentunya kegiatan tersebut merupakan bagian dari Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD), yakni dalam rangka penegakan hukum terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di wilayah Kabupaten Madiun.
”Saat ini, penyidik Satresnarkoba Polres Madiun masih terus melakukan proses penyidikan terhadap perkara tersebut guna mendalami kasus sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.
Ia menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk terus meningkatkan upaya pencegahan, dan penindakan terhadap penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Madiun.
Sebab itu, personel Polres Madiun mengajak masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan aktivitas narkoba di lingkungannya.
Melalui sinergi antara kepolisian dan masyarakat, Polres Madiun terus berupaya menjaga situasi Kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat) agar tetap aman dan kondusif serta mewujudkan semangat ‘Polisi Bersama Masyarakat’.
”Jadi, partisipasi masyarakat menjadi bagian penting dalam memperkuat upaya pemberantasan narkoba, sekaligus melindungi generasi muda dari dampak buruk penyalahgunaan narkotika,” tandas AKP Jauza Qodrisyam, lagi.*(hms/al)



















