Menjalin Usaha Bersama

logo

Menteri Ekraf Beri Arahan Pemanfaatan KBLI 2025 untuk Perkuat Tata Kelola Ekonomi Kreatif

Jumat, 23 Januari 2026

Jakarta, 23 Januari 2026 – Menteri Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekonomi Kreatif (Ekraf) Teuku Riefky Harsya memberikan arahan strategis terkait pemanfaatan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025 sebagai fondasi penguatan tata kelola sektor ekonomi kreatif. KBLI ditegaskan sebagai standar nasional dalam pendaftaran/perizinan usaha, regulasi, hingga analisis statistik ekonomi.

Dalam kesempatan itu, Menteri Ekraf menyampaikan, pemanfaatan KBLI harus mampu memberikan kejelasan klasifikasi usaha bagi pelaku ekonomi kreatif sekaligus memperkuat kualitas perencanaan kebijakan berbasis data.

“KBLI menjadi instrumen penting agar kebijakan, perizinan, penganggaran, perencanaan keuangan dan pengukuran kinerja sektor ekonomi kreatif dapat berbasis data yang akurat, terstandar, dan kredibel. Perlu kita semua memahami bisnis proses pegiat ekraf sehingga dapat mengetahui bagaimana mengakselerasi pengembangan sektornya masing-masing, mengetahui Kementerian/Lembaga mana saja yang bersinggungan untuk mengembangkan ekraf dengan berkolaborasi ke depan. KBLI dimaksud agar Kementerian Ekraf memiliki data yang akurat sehingga IKU yang dihasilkan itu dapat tepat angka dan tepat programnya,” ujar Teuku Riefky dalam arahannya di Gedung Film Pesona Indonesia, Jakarta, Jumat (23/1/2026).

Ia menambahkan bahwa sinkronisasi KBLI antarsubsektor juga berfungsi mengidentifikasi irisan lintas kementerian dan lembaga sebagai dasar kolaborasi pembangunan ekosistem kreatif nasional.

“Harapannya ketika BPS mengeluarkan hasil IKU masing-masing kementerian untuk semester 1, sudah berdasarkan IKU atau KBLI yang baru. Kita sama-sama bekerja untuk perkembangan ekraf di awal tahun ini dengan memetakan klasifikasi ekraf terbaru, agar dapat mendukung capaian target Kementerian Ekraf/Badan Ekraf Republik Indonesia,” lanjutnya.

KBLI disusun oleh Badan Pusat Statistik dan mengacu pada International Standard Industrial Classification (ISIC) revisi 5. Pembaruan KBLI 2025 dilakukan untuk merespons dinamika aktivitas ekonomi baru, termasuk perkembangan teknologi digital, kecerdasan buatan, model bisnis factoryless goods producer, serta ekosistem kreator konten dan aset digital.

Dalam pemetaan terbaru, cakupan KBLI sektor ekonomi kreatif meningkat dari 264 kode pada KBLI 2020 menjadi 287 kode pada KBLI 2025 yang tersebar di berbagai subsektor, mulai dari kuliner, kriya, fesyen, seni pertunjukan, desain, gim, aplikasi, film, periklanan, televisi, musik, hingga penerbitan dan fotografi. Perluasan ini mencerminkan tumbuhnya aktivitas ekonomi kreatif yang semakin beragam.

Kementerian Ekraf menargetkan pemanfaatan KBLI yang terintegrasi mampu memperkuat perencanaan program, meningkatkan kualitas pelayanan perizinan, mempercepat kolaborasi lintas sektor, serta mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif yang adaptif terhadap perubahan model bisnis dan teknologi.

Turut hadir dalam Arahan KBLI Sektor Ekraf Sektretaris Menteri/Sekretaris Utama Dessy Ruhati, Deputi Bidang Pengembangan Strategis Ekonomi Kreatif Cecep Rukendi, Deputi Bidang Kreativitas Budaya dan Desain Yuke Sri Rahayu, Deputi Bidang Kreativitas Digital dan Teknologi Neil El Himam, Deputi Bidang Kreativitas Media Agustini Rahayu, dan Seluruh Eselon II Kementerian Ekraf.*(sumber:ekraf.go.id)

error: