MADIUN – PT Kereta Api Indonesia/KAI (Persero) Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun terus mempertegas komitmennya dalam menjaga keselamatan perjalanan kereta api (KA) sekaligus melindungi keselamatan masyarakat.
KAI Daop 7 Madiun bersama Tim Pengamanan dan Tim Resort JR 7.12 Tulungagung menggandeng Dinas Perhubungan berhasil melaksanakan penyempitan di Jalur Perlintasan Sebidang (JPL) No. 245, tepatnya di Km 154+5/6 masuk Dusun Manggisan, Desa Plosokandang, Kec. Kedungwaru, yakni pada petak jalan antara Stasiun Sumbergempol – Tulungagung.
Langkah strategis terbaru ini, telah dilakukan melalui program normalisasi jalur dengan melakukan penyempitan perlintasan sebidang KA yang berpotensi bahaya, dan mengganggu keselamatan serta keamanan perjalanan KA.
”Langkah ini, merupakan upaya tegas KAI atas tingginya potensi bahaya di lokasi tersebut,” ujar Tohari, manager Humas KAI Daop 7 Madiun dalam keterangan tertulisnya, Rabu 18 Februari 2026.
Menurutnya, penyempitan lebar jalan yang dilakukan dari semula +/- 4 meter menjadi 2,3 meter dengan pematokan rel, yakni menggunakan material rel di sisi jalan sekaligus pemasangan rambu tanda larangan melintas bagi kendaraan jenis truk.
Sebab, sepanjang tahun 2025 lalu, terdapat 24 kejadian temperan di wilayah KAI Daop 7 Madiun, baik di perlintasan sebidang maupun di jalur KA. Sedangkan di awal tahun 2026 hingga berita ini diturunkan, tercatat telah terjadi 4 kejadian temperan.
“Mengingat banyaknya truk muatan berat yang melintas di jalur ini dengan tanjakan cukup tinggi, tentu sangat berbahaya. Sebab itu, kami mengantisipasi kemungkinan truk terperosok atau tersangkut rel yang dapat menimbulkan gangguan pada perjalanan KA,” jelasnya.
Dasar Hukum dan Regulasi
Ia juga menyampaikan KAI menegaskan kembali bahwa langkah ini bukan sekadar upaya teknis, melainkan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, disebutkan pada:
Pasal 94 Ayat (1) yakni Untuk keselamatan perjalanan kereta api dan pemakai jalan, perlintasan sebidang yang tidak mempunyai izin harus ditutup.
”Penyempitan ini merupakan bentuk tanggung jawab perusahaan dalam menjalankan amanat undang-undang tersebut, demi melindungi nyawa masyarakat dan aset negara,” tegasnya.
Risiko Perlintasan Tidak Resmi
Tohari mengungkapkan menjelang masa Angkutan Lebaran 2026, frekuensi perjalanan KA dipastikan akan meningkat signifikan. Seiring dengan meningkatnya frekuensi KA, maka akan memperkecil jeda antar kereta, sehingga risiko terjadinya insiden sangat mungkin terjadi.
Sebab itu, keselamatan perjalanan KA dan masyarakat adalah tanggung jawab bersama. KAI mengajak seluruh masyarakat untuk selalu disiplin, dan hanya menggunakan perlintasan resmi yang telah dilengkapi rambu serta sistem pengamanan standar.
“Kami imbau dengan tegas agar masyarakat tidak membuka akses jalan, atau perlintasan baru secara ilegal. Penyempitan di jalur perlintasan, diharapkan menjadi sarana edukasi agar warga lebih sadar akan bahaya beraktivitas di sekitar jalur rel aktif,” tandasnya.*(hms/al)



















