Menjalin Usaha Bersama

logo

Jaga Keberlanjutan Ekosistem Penerbitan, Kementerian Ekraf Ingin PPh atas Penulis Lebih Adil dan Proporsional

Jumat, 6 Februari 2026

Depok, 5 Februari 2026 — Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif (Ekraf) melalui Deputi Bidang Kreativitas Media menyelenggarakan Konsinyering Penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Rekonstruksi Pajak Penghasilan (PPh) atas Royalti bagi Penulis. Kegiatan yang digelar di Ballroom The Margo Hotel, Depok, Kamis (5/2), ini merupakan tahapan lanjutan perumusan kebijakan yang berlandaskan Naskah Akademik.

Konsinyering ini melibatkan penulis, pelaku subsektor penerbitan, akademisi, pakar kebijakan perpajakan, serta perwakilan kementerian dan lembaga terkait. Forum ini menjadi wadah awal untuk menghimpun masukan substantif agar pengaturan PPh atas royalti penulis lebih adil, proporsional, dan memberikan kepastian bagi keberlanjutan ekosistem penerbitan.

Deputi Bidang Kreativitas Media, Agustini Rahayu menyampaikan, subsektor penerbitan memiliki peran strategis dalam ekosistem ekonomi kreatif nasional. Penulis berperan penting dalam pembangunan budaya baca, transfer pengetahuan, serta penguatan kreativitas bangsa, sehingga memerlukan dukungan regulasi yang berpihak.

“Penyusunan RPP Rekonstruksi PPh Royalti bagi Penulis diharapkan dapat menciptakan iklim yang lebih kondusif agar penulis dapat berkarya dengan lebih tenang, tanpa terbebani ketidakpastian perpajakan, sekaligus tetap berkontribusi positif bagi ekonomi kreatif nasional,” ujar Agustini.

Ia menambahkan, perumusan regulasi ini dilakukan secara bertahap dan berhati-hati dengan mengedepankan kejelasan substansi serta masukan yang positif dari para pemangku kepentingan. Menurutnya, kebijakan perpajakan tidak hanya berfungsi sebagai instrumen fiskal, tetapi juga menjadi kebijakan afirmatif untuk memperkuat ekosistem kreatif yang berkelanjutan.

Dalam diskusi, para penulis menyampaikan pengalaman dan pandangan terkait pengenaan pajak atas royalti, termasuk perlunya pengaturan yang lebih sederhana dan komprehensif agar seluruh bentuk royalti, baik dari karya tulis maupun adaptasi ke medium lain, memiliki kepastian pengenaan pajak. Akademisi dan pakar kebijakan perpajakan juga menekankan pentingnya perumusan definisi royalti dan subjek pajak yang jelas untuk menghindari multiinterpretasi dalam implementasi.

Guru Besar Ilmu Kebijakan Pajak Universitas Indonesia juga selaku Ketua Tim Peneliti Tax Centre FIA UI, Haula Rosdiana menilai, pembahasan RPP ini penting untuk memastikan pengaturan Pajak Penghasilan atas royalti disusun secara jelas dan konsisten.

“Dalam praktik, definisi royalti yang belum dirumuskan secara komprehensif kerap memunculkan perbedaan penafsiran, termasuk dalam pemajakan atas pemanfaatan karya dan turunannya. Kejelasan ini diperlukan agar kebijakan dapat diterapkan secara konsisten dan memberikan kepastian bagi para pihak yang terlibat,” ujar Haula.

Direktur Penerbitan dan Fotografi, Iman Santosa, menegaskan, konsinyering menjadi langkah awal dalam penyusunan RPP Rekonstruksi PPh Royalti bagi penulis. Berbagai masukan yang disampaikan, khususnya terkait definisi royalti dan subjek pajak, akan menjadi bahan pendalaman tim akademik sebelum pembahasan dilanjutkan ke tahap berikutnya bersama kementerian dan lembaga terkait.

Kementerian Ekraf menegaskan, hasil konsinyering akan digunakan sebagai dasar penyempurnaan perumusan RPP secara berkelanjutan. Ke depan, proses ini dilanjutkan melalui pembahasan teknis lanjutan serta sosialisasi kepada pemangku kepentingan, sebagai bagian dari komitmen menghadirkan kebijakan yang aplikatif, berkeadilan, dan berdampak nyata bagi kesejahteraan penulis serta penguatan ekonomi kreatif nasional.

Turut hadir dari Kementerian Ekraf, antara lain Staf Khusus Menteri Bidang Hukum dan Pengembangan Ekonomi Kreatif Agus Sardjono; Direktur Fasilitasi Kekayaan Intelektual Muhammad Fauzy; Kepala Biro Hukum, Sumber Daya Manusia, dan Organisasi Moch Nurul Huda serta Tenaga Ahli Bidang Regulasi dan Kelembagaan Dahana Esha Putera.

Pertemuan ini juga dihadiri oleh Peneliti Tax Centre FIA UI Inayati; Peneliti Madya Tax Centre FIA UI Adiwarman; Asisten Deputi Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Koperasi, UMKM, dan Ekonomi Kreatif Asri Ernawati; Ketua Tim Ekonomi Kreatif Bappenas Imron Rosadi Surya; perwakilan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum; perwakilan Kementerian Keuangan; perwakilan Kantor Staf Presiden Bidang Ekonomi Kreatif; perwakilan Kementerian Komunikasi dan Digital; perwakilan Kementerian Sekretariat Negara; perwakilan Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat; serta perwakilan Perpustakaan Nasional.*(sumber:ekraf.go.id)

error: