MADIUN – Keselamatan adalah prioritas utama, PT Kereta Api Indonesia/KAI (Persero) Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun resmi menutup perlintasan sebidang di Km 127+9/0 petak jalan antara Stasiun Blitar–Stasiun Rejotangan atau masuk Desa Ngaglik, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar, Jawa Timur.
Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari menyampaikan perlintasan sebidang memiliki tingkat risiko tinggi, terutama jika tidak dijaga dan tidak memenuhi persyaratan teknis keselamatan. Untuk itu, dilakukan penutupan sebagai langkah peningkatan keselamatan perjalanan kereta api (KA) dan pengguna jalan terutama masyarakat setempat.
Penataan dan penutupan perlintasan sebidang mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian yang menegaskan perpotongan jalur KA dan jalan pada prinsipnya dibuat tidak sebidang.
Selain itu, juga pasal 114 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mewajibkan pengguna jalan untuk mendahulukan perjalanan KA. Pelanggaran terhadap aturan di perlintasan dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp750.000.
“Dilakukan penutupan perlintasan sebidang ini, setelah melalui koordinasi dengan Pemerintah Daerah (Pemda), Dinas Perhubungan, aparat kewilayahan, serta unsur Forkopimda setempat,” ujarnya saat menyampaikan keterangan tertulisnya, Kamis 12 Februari 2026.
Sebab, lanjut dia, bahwa kecelakaan di perlintasan hampir seluruhnya diawali dengan pelanggaran disiplin berlalu lintas. KA tidak dapat berhenti mendadak, karena memiliki jarak pengereman panjang. Mengingat keselamatan bukan hanya tanggung jawab KAI, tetapi juga tanggung jawab bersama.
KAI Daop 7 Madiun mengimbau masyarakat untuk menggunakan perlintasan resmi yang telah dilengkapi perlengkapan keselamatan, tidak membuka akses ilegal, serta mematuhi rambu, sinyal, dan arahan petugas. KAI juga mendorong Pemda setempat untuk terus melakukan evaluasi, dan penataan perlintasan sebidang guna menekan angka kecelakaan.
“Keselamatan adalah prioritas utama. Penutupan tersebut, merupakan langkah preventif untuk menekan potensi kecelakaan dan melindungi perjalanan KA maupun masyarakat pengguna jalan,” jelasnya.
Tohari menambahkan bahwa sepanjang 2025 hingga 31 Desember, di wilayah Daop 7 Madiun tercatat 24 kejadian kecelakaan di perlintasan sebidang dan jalur KA yakni mayoritas insiden disebabkan kelalaian pengguna jalan.
“Ya seperti masyarakat atau mengguna jalan raya menerobos palang pintu, bahkan tidak berhenti saat sinyal berbunyi, atau tetap melintas ketika KA sudah terlihat melaju pada jalurnya,” tandasnya.*(hms/al)



















