Menjalin Usaha Bersama

logo

Industri Kreatif Meroket, Menekraf Lantik 64 IP Valuator

Rabu, 18 Februari 2026

Jakarta, 18 Februari 2026 — Pemerintah terus memperkuat fondasi ekonomi kreatif nasional melalui pengembangan sistem pembiayaan berbasis kekayaan intelektual. Menteri Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekonomi Kreatif, Teuku Riefky Harsya, secara resmi menetapkan dan melantik 64 Penilai Kekayaan Intelektual (KI) atau “Intellectual Property (IP) Valuator” di Thamrin Nine Ballroom, Jakarta, Rabu (18/2).

“Untuk pertama kalinya dalam sejarah, Penilai Kekayaan Intelektual resmi ditetapkan. Ini adalah langkah strategis dalam mewujudkan pembiayaan berbasis kekayaan intelektual. Kreativitas adalah aset, inovasi adalah jaminan. Masa depan ekonomi Indonesia yang dibangun dari kekayaan intelektual bangsa akan segera terwujud,” ujar Teuku Riefky Harsya.

Pelantikan ini menandai penetapan generasi pertama Penilai Kekayaan Intelektual sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Ekonomi Kreatif Nomor SK/HK.01.01/16/MK-EK/2026 tertanggal 13 Februari 2026.

Sejalan dengan itu, pelantikan tersebut juga mencerminkan perubahan paradigma dalam pemanfaatan aset intelektual di era ekonomi berbasis ide dan inovasi.

“Di era ekonomi berbasis ide dan inovasi, kekayaan intelektual bukan lagi sekadar dokumen hukum. Kekayaan intelektual adalah aset bernilai ekonomi tinggi yang mencerminkan masa depan industri kreatif kita. Agar aset ini dapat dimanfaatkan sebagai sumber pembiayaan, dibutuhkan kepercayaan. Kepercayaan itu dibangun melalui proses penilaian yang profesional, kredibel, dan independen,” ungkapnya.

Menurut Teuku Riefky Harsya, pelantikan ini bukan sekadar pembentukan profesi baru, melainkan fondasi strategis dalam memperluas akses pembiayaan sektor ekonomi kreatif.

Kebijakan tersebut diperkuat oleh Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2024, POJK Nomor 19 Tahun 2025, Peraturan Menteri Ekonomi Kreatif Nomor 6 Tahun 2025, serta Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Harmonisasi kebijakan pembiayaan juga terus diperkuat, termasuk melalui skema KUR berbasis Kekayaan Intelektual dengan suku bunga kompetitif sekitar 3–6 persen per tahun.

Menurut Teuku Riefky Harsya, langkah tersebut menjadi bagian dari strategi nasional dalam membangun arsitektur pembiayaan yang lebih inklusif dan berkelanjutan, sekaligus mendorong peningkatan penyaluran kredit sektor ekonomi kreatif hingga Rp10 triliun.

“Dengan infrastruktur penilaian yang semakin kuat, kekayaan intelektual diharapkan semakin diakui sebagai aset bernilai ekonomi tinggi yang mampu menggerakkan pertumbuhan ekonomi nasional,” tutupnya.

Lampiran Informasi:

Bagi para profesional yang berminat menjadi Penilai Kekayaan Intelektual (KI), Kementerian Ekonomi Kreatif membuka pendaftaran melalui platform Ekrafhub dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Penilai Publik dengan klasifikasi bidang jasa Penilaian Bisnis dapat mengajukan permohonan penetapan sebagai Penilai Kekayaan Intelektual kepada Menteri Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekonomi Kreatif.
Calon Penilai Kekayaan Intelektual wajib memenuhi kriteria dasar profesional dan kompetensi, antara lain:
  2. Memiliki Izin Penilai Publik yang sah dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara, yaitu Kementerian Keuangan.
  3. Memiliki kompetensi di bidang penilaian Kekayaan Intelektual.
  4. Terdaftar pada kementerian atau lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ekonomi kreatif.
  5. Pengajuan permohonan penetapan Penilai Kekayaan Intelektual dilaksanakan secara elektronik melalui laman resmi Kementerian Ekonomi Kreatif, yaitu Ekrafhub.

    Tautan Pendaftaran:
https://hub.ekraf.go.id/agenda-kreatif/detail/pendaftaran-penilai-kekayaan-intelektual

Tahapan pendaftaran meliputi:
a. Verifikasi dokumen setelah calon Penilai KI melakukan pendaftaran melalui Ekrafhub.
b. Apabila dokumen dinyatakan lengkap dan memenuhi persyaratan, dilakukan penetapan Penilai KI serta penandatanganan Pakta Integritas.*(sumber:ekraf.go.id)

error: