MADIUN – Pihak PT Kereta Api Indonesia/KAI (Persero) menyebutkan bahwa peristiwa di wilayah Stasiun Bekasi Timur menghadirkan duka yang mendalam.
Tentunya atas kejadian itu, KAI menyampaikan belasungkawa kepada seluruh korban serta keluarga yang terdampak. Bahkan hingga saat ini, KAI terus memastikan setiap proses penanganan berjalan dengan kehati-hatian.
Dalam situasi ini, KAI memastikan hak pelanggan tetap terpenuhi melalui pengembalian tiket bagi perjalanan KA Jarak Jauh ( KAJJ) yang terdampak. Hingga saat ini, tanggal 28 April 2026 sebanyak 362 tiket telah berhasil direfund.
“Total 362 tiket ini terdiri dari KA 143B Madiun Jaya rute Madiun – Pasarsenen sebanyak 173 tiket, dan KA 149 Singasari rute Blitar – Pasarsenen sebanyak 189 tiket,” ujar Tohari, manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Selasa 28 April 2026.
Selain itu, lanjut dia, pihaknya juga menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh pelanggan setia KAI atas keterlambatan kedatangan KA yakni dampak atas insiden tersebut, diantaranya :
1. KA 144B Madiun Jaya rute Pasarsenen – Madiun, tiba di Stasiun Madiun pada pukul 14.13 WIB, dengan kelambatan 483 menit, dan
2. KA 149 Argo semeru posisi Stasiun Maguwo terlambat 127 menit.
Sebab itu, kebijakan refund diberikan secara penuh untuk memberikan kepastian bagi pelanggan setia KAI. Tentunya, KAI memberikan pengembalian bea tiket sebesar 100% di luar bea pesan bagi pelanggan yang terdampak. Selain itu, KAI memastikan seluruh proses dapat diakses dengan mudah melalui berbagai kanal layanan.
Secara rinci, pengembalian tiket diberikan kepada pelanggan setia KAI yang membatalkan perjalanan akibat keterlambatan, penundaan lebih dari satu jam, perubahan rute perjalanan, hingga pelanggan yang memilih tidak menggunakan kereta api (KA) pengganti atau moda lanjutan.
”Kebijakan ini juga mencakup tiket pulang-pergi, tiket lanjutan (connecting), serta tiket layanan KAI Group dalam satu kode booking yang terdampak,” katanya.
Menurutnya, bagi pelanggan setia KAI yang tetap melanjutkan perjalanan menggunakan kereta pengganti dengan kelas yang sama atau lebih tinggi, tidak dikenakan biaya tambahan.
Sementara itu, apabila perjalanan tidak dapat dilanjutkan hingga stasiun tujuan, maka KAI mengupayakan moda lanjutan, dan apabila tidak tersedia, pengembalian tiket tetap diberikan secara penuh 100%.
Untuk proses refund dapat dilakukan melalui beberapa kanal, diantaranya loket stasiun, pelanggan setia KAI dapat mengajukan pembatalan dengan menunjukkan boarding pass atau e-boarding untuk diverifikasi, dengan pengembalian dana melalui tunai atau transfer.
Melalui Contact Center 121, pelanggan setia KAI cukup menyampaikan kode booking dan data identitas, kemudian dana akan ditransfer langsung ke rekening yang didaftarkan.
Untuk perjalanan yang dibatalkan oleh perusahaan, maka refund juga dapat dilakukan melalui aplikasi Access by KAI.
”Batas waktu pengajuan refund diberikan hingga 7 hari sejak jadwal keberangkatan yang tertera pada tiket, sementara proses pencairan dana diupayakan selesai maksimal 1 x 24 jam setelah pembatalan dilakukan,” jelasnya.
Tohari, menambahkan bahwa pengembalian bea bagasi juga diberikan secara penuh, apabila pelanggan setia KAI tidak melakukan perjalanan.
”Pelanggan dan keluarga yang membutuhkan informasi lebih lanjut dapat menghubungi layanan resmi KAI melalui WhatsApp 0811-2223-3121atau Call Center 121,” tandasnya.*(hms/al)



















