MADIUN – PT Kereta Api Indonesia (Persero) menyesalkan kejadian kecelakaan lalu lintas (Lakalantas) antara mobil dengan KA 423 Commuterline Dhoho pada Sabtu 29 Juli 2023 pukul 23.14 wib di perlintasan tanpa palang pintu di km 85, petak jalan antara Stasiun Jombang – Sembung.
Kejadian tersebut menimbulkan korban jiwa sebanyak 6 orang yang seluruhnya merupakan pengguna mobil tersebut. Serta berdampak terganggunya perjalanan KA Dhoho serta KA Bangunkarta. Atas kejadian tersebut, KAI menyampaikan keprihatinannya serta menyesalkan kejadian tersebut, dan menyampaikan ucapan turut belasungkawa kepada para keluarga korban.
Kita juga belum lupa, kecelakaan di perlintasan sebidang di antara Stasiun Semarang Poncol – Jerakah pada 18 Juli 2023 dengan truk tronton yang menemper KA Brantas. Juga kejadian pada 27 Juli 2023, dimana kendaraan truk yang melaju di perlintasan sebidang antara stasiun Baron – Kertosono, sehingga menemper KA Gajayana yang sedang melintas. Serta kejadian pelanggaran di perlintasan sebidang lainnya.
KAI meminta seluruh pihak sesuai dengan kewenangannya masing-masing agar lebih peduli dan memberikan perhatian untuk menertibkan perlintasan sebidang. Hingga bulan Juli 2023, di wilayah Daop 7 Madiun tercatat kejadian di perlintasan sebidang kereta api sebanyak 38 insiden, terdiri 11 kali kendaraan yang menemper KA, 13 kali orang menemper KA, dan 14 kejadian kendaraan menabrak palang pintu.
Supriyanto menjelaskan, perlintasan sebidang yang ada di Daop 7 Madiun sebanyak 260 perlintasan dengan rincian 93 perlintasan terjaga, 122 perlintasan tidak terjaga dan 45 tidak sebidang yang berupa flyover dan underpass.
Perjalanan Kereta Api diatur khusus dengan jalur tersendiri, karena ketika dalam kondisi darurat, kereta api tidak dapat berhenti secara mendadak. Sehingga, seperti di atur di dalam UU 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian pasal 124 dan UU 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 114. pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan KA.
Selain itu, KAI juga selalu menekankan, agar pemilik jalan sesuai kelasnya melakukan evaluasi keselamatan atas keberadaan perlintasan sebidang di wilayahnya. Pemilik jalan adalah pihak yang harus mengelola perlintasan sebidang seperti melengkapi perlengkapan keselamatan atau menutup perlintasan sebidang.
Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan No 94 Tahun 2018 wewenang untuk penanganan dan pengelolaan perlintasan sebidang antara jalur KA dan jalan dilakukan pemilik jalannya. Pengelolaan untuk perlintasan sebidang yang berada di jalan nasional, maka dilakukan oleh Menteri. Gubernur untuk perlintasan sebidang yang berada di jalan provinsi. Sedangkan Bupati/Wali Kota untuk perlintasan sebidang yang berada di jalan kabupaten/kota dan desa.
KAI berharap peran aktif semua pihak untuk dapat melakukan peningkatan keselamatan pada Perlintasan sebidang demi keselamatan bersama. Masyarakat juga diharapkan agar berhati-hati saat akan melintasi perlintasan sebidang, dan disiplin mematuhi rambu – rambu yang terdapat di perlintasan sebidang. “Pastikan jalur yang akan dilalui sudah aman, tengok kanan dan kiri, serta patuhi rambu-rambu yang ada,” tutup Supriyanto.*(data/photo:humas daop7)